Software adalah program komputer yang merupakan suatu instruksi yang harus diberikan kepada unit pengolah agar komputer dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki. Selama ini kita hanya mengenal dua jenis software yaitu software berbayar/ yang biasa disebut dengan proprietary software dan open source software/ software tidak berbayar. Sering kali kita mendengar alasan untuk menggunakan open source software adalah untuk mengurangi angka pembajakan, karena yang diunggulkjan dari open source software adalah gratisnya.
Padahal pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak semua open source software itu gratis. Secara umum ada banyak jenis-jenis software.
1. Jenis – jenis Software berdasarkan hak ciptanya
a. Free software
Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia. Contoh freeware : Linux
b. Open Source
Open source software sering rancu dengan free software, padahal ada sejumlah syarat yang harus dipenuhibial dianggap sebagai open source, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya peersyaratan royalty, program harus memiliki source code, licensi harus dapat dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code. Contoh : Mozilla
c. Public Domain software
Software yang tidak dilindungi hak ciptanya atau gratis. Software jenis ini tidak terikat secara hukumyang terkait dengan hak cipta. Versi penuh, source code tersedia secara bebas untuk dimodifikasi, dan didistribusikan ulang dengan lisensi apapun. Contoh : STP MP3 Player
d. Copyleft software
Software bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak mengijinkan untuk menambah batasan-batasan tanbahan jika melakukan distribusi dan modifikasi. Jadi setiap salinan dari software atau modifikasi tetap merupakan free software. Contoh : GNU GPL
e. Non-Copyleft free software
Kebalikan dari copyleft software yaitu free software yang mengizinkan distribusi ulang atau modifikasi dengan menambahkan batasan baru, sehingga setiap kopi software ini, dalam bentuk binary ataupun termodifikasi bisa menjadi proprietary software. Contoh : X Window System
f. GPL software
GNU GPL (General Public Licence) adalah lisensi yang mendefinisikan copylefted software
g. Freeware
Adalah software yang bebas untuk digunakan, didistribusikan, tetapi bukan untuk dimodifikasi. Source code tidak ada. Contoh : Internet Explorer,
Netscape Communicator
h. Semi-Free Software
Adalah software yang tidak bebas, tetapi mengijinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi untuk tujuan nirlaba / non-profit. Contoh : PGP
i. Shareware
Adalah software yang bebas didistribusikan dengan jangka waktu tertentu. Untuk pemakaian selanjutnya pengguna dikenai biaya lisensi. Shareware pada umumnya closed-source. Contoh : Winzip, mIRC
j. Trial Software
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh : MacromediaDreamWeaver, NortonUtilities
k. Commercial Software
Adalah software yang diekmbangkan untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya. Software ini dilindungi hak ciptanya oleh badan hukum.
l. Proprietary Software
Software komersial yang bersifat closed source. Contoh : MS Windows, MS Office
0 Komentar